Refleksi Hari Pers Nasional (3-Habis): Podcast Layak Jadi Produk Pers
CLOSE THE DOOR, podcast milik Deddy Corbuzier, menjadi paling populer dan banyak didengarkan oleh masyarakat Indonesia.-Boy Slamet-
Media sosial menjadi sumber informasi utama masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun tahun terakhir. Menurut data We Are Social 2025, sebanyak 76 persen pengguna Media sosial di Indonesia memanfaatkannya untuk mendapatkan berita. Angka itu mengungguli televisi 59,5 persen. Kini, siniar alias podcast di YouTube maupun Spotify menjadi primadona.
Data terbaru Google mengungkap Indonesia memiliki sekitar 3.000 channel YouTube dengan lebih dari 1 juta subscriber per 2024.Bahkan, menjadi yang tertinggi dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara.
Akun YouTube Deddy Corbuzier menjadi yang paling sering ditonton. Tentu, Anda sudah tahu, salah satu program andalannya adalah Close The Door. Podcast yang dirintis pada akhir 2019 itu pun mampu menyedot 39 persen dari total pengguna YouTube.
Jumlah pelanggan (subscribers) akun tersebut tembus 25,2 juta. Sudah sebanyak 2.116 video diproduksi dengan total 7,7 miliar kali tonton. Angkanya yang fantastis itu tentu mengalahkan jumlah pelanggan media pers, baik online maupun cetak.
BACA JUGA:Refleksi Hari Pers Nasional (2): Dilema Podcast Tanpa Kartu Pers
BACA JUGA:Refleksi Hari Pers Nasional (1): Lawan Kriminalisasi Profesi
Itu berarti, podcast tidak bisa lagi disebut sebagai platform alternatif untuk penyiaran informasi. Kehadiran podcaster pun mulai menjamur di Indonesia.
Menurut Pakar Kebijakan Media dan Komunikasi Universitas Airlangga Titik Puji Rahayu, podcast memang sangat cocok bagi masyarakat Indonesia yang lebih terbiasa mendengar ketimbang membaca. Sebab, Indonesia akrab dengan media cetak seperti koran baru pada abad ke-20.
“Setelahnya muncul siaran radio yang lebih diminati masyarakat, terutama menjelang masa kemerdekaan,” ungkap akademisi Universitas Airlangga itu saat dihubungi Harian Disway, Minggu, 8 Februari 2026.
Kini, siapa saja bisa memproduksi podcast secara mandiri. Bahkan, dengan modal paling sederhana. Hanya butuh jaringan internet, kamera smartphone, dan sedikit keterampilan editing video.
Sayangnya, podcast bukan merupakan produk pers. Padahal, menurut Titik, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers masih sangat relevan. Sangat cukup untuk mengatur kreativitas pers.

--
Kebijakan pers harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Dewan Pers hanya perlu mengawasi berjalannya kode etik pers. Terutama jika podcast resmi dijadikan sebagai produk pers.
Sehingga, dengan kode etik pers itu, akan mengingatkan para podcaster untuk mengkaji topik dengan lebih hati-hati. “Maka ketika memilih topik itu tidak sesederhana dan tidak sebatas mencari like, subscribe, engagement, lalu ujung-ujungnya monetisasi,” tegasnyi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: