Permohonan Jadi Amicus Curiae Membludak, MK Hanya Akan Pertimbangkan yang Relevan dan Sesuai Tenggat

Permohonan Jadi Amicus Curiae Membludak, MK Hanya Akan Pertimbangkan yang Relevan dan Sesuai Tenggat

Amicus curiae membludak, majelis hakim MK hanya pertimbangkan ajuan yang relevan dan sesuai tenggat--Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, dan praktisi hukum mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam proses sidang sengketa hasil pilpres 2024.

Per hari Rabu, 14 April 2024, permohonan yang masuk mencapai 23 pengajuan baik perorangan maupun kelompok.

Menanggapi banyaknya ajuan tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan dokumen amicus curiae yang relevan dan sesuai tenggat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono hari ini, Kamis, 18 April 2024.

BACA JUGA:Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024

Fajar menjelaskan bahwa majelis hakim konstitusi akan membahas dan mempertimbangkan amicus curiae yang dikumpulkan pada tenggat penyerahan kesimpulan pemohon.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” terang Fajar di Gedung MK.

Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa majelis hakim telah menyepakati amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Pengajuan Amicus Curiae Tambah Ramai! Total 23 Permohonan Masuk ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ada Habib Rizieq Juga

Ini sesuai dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Namun, MK akan tetap menerima pengajuan amicus curiae yang diberikan setelah 16 April 2024.

Sebagai informasi, saat ini para majelis hakim tengah memeriksa perkara PHPU atau sengketa Pilpres dan akan mempertimbangkan masukan amicus curiae yang telah diajukan.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” lanjut Fajar.

Jadi, ada kemungkinan tidak seluruhnya dipertimbangkan dan menyesuaikan keputusan para hakim MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri