Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024

Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024

Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-Antara

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS), atau Indonesian American Lawyer's Association (IALA), menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dilakukan sebagai dukungan terhadap pemohon dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Amicus curiae adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti "teman pengadilan." Dalam konteks hukum, amicus curiae mengacu pada seseorang atau kelompok yang bukan pihak dalam suatu kasus hukum, namun memberikan pandangan atau informasi kepada pengadilan untuk membantu pengambilan keputusan.

Amicus curiae biasanya adalah ahli, organisasi, atau kelompok kepentingan yang memiliki pengetahuan atau keahlian tertentu dalam bidang hukum yang terkait dengan kasus yang sedang disidangkan. Mereka memberikan pandangan hukum, analisis, atau argumen hukum kepada pengadilan untuk membantu pengadilan dalam memahami isu-isu yang kompleks atau kontroversial dalam kasus tersebut.

Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, menyatakan bahwa amicus curiae dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi.

BACA JUGA:TKN Tak Khawatir Pemanggilan 4 Menteri Oleh MK

BACA JUGA:Inilah Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK

IALA, sebagai asosiasi dengan anggota yang terdiri dari pengacara, praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah AS, mengirimkan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti komitmen mereka terhadap pengawasan pemilu sesuai dengan norma, etika, dan hukum yang berlaku.

Bhirawa menjelaskan bahwa latar belakang penyampaian amicus curiae ini berasal dari kajian terhadap potensi penurunan legitimasi MK sebagai institusi yang mengemban prinsip-prinsip demokrasi.

“Salah satu latar belakang  penyusunan dan penyampaian amicus curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama Era Reformasi, sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekadar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim demokratis yang otoriter,” ujar Bhirawa.

BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Yakin MK Mampu Tegakkan Keadilan Setelah Seluruh Dalil Terbukti

BACA JUGA:KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok

IALA telah melakukan studi komparatif selama masa tahapan Pemilu 2024, mengamati proses pemilihan dengan mempertimbangkan aspek yurisdiksi, wewenang lembaga penyelenggara pemilu, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui amicus curiae, IALA berharap MK dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan keadilan dalam pemilu.

Dalam amicus curiae-nya, IALA juga menyoroti norma-norma etika dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan sipil, terutama dalam konteks tindakan hukum yang berkaitan dengan pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: