KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok

KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan, Amicus Curiae tidak bisa dijadikan alat bukti dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).-jpnn-

HARIAN DISWAY - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendekati final. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terkait PHPU, Selasa, 16 April 2024 besok.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi Senin, 15 April 2024. "Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK tanggal 16 April 2024," ujar Idham Holik. 

"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tambahnya.

Dia mengatakan, KPU akan memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh MK terkait PHPU Pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun yang sifatnya masih spekulatif.

BACA JUGA:Feri Amsari: MK Belum Tuntas Ungkap Semua Dalil Kecurangan

BACA JUGA:Hasto Ngotot Ingin Jokowi Dihadirkan di MK

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," sambungnya.

Anda Sudah Tahu. MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. Oleh sebab itu, mereka memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menambah alat bukti dan kesimpulan tersebut.

Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Perkara pertama, yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.

Pasangan yang diberi nama 'AMIN' mengajukan sengketa terkait PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024. Tepat sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, baik Pilpres maupun Pileg.

BACA JUGA:Inilah Respons Gibran Tanggapi Pemanggilan 4 Menteri di MK

BACA JUGA:Yang Tampak dari Panggung Sidang MK

Begitu pula dengan tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang juga mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: