Inilah Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK

Inilah Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK

Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-Antara

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya akan menggelar pemeriksaan pendahuluan dalam penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024. 

"Tanggal 27 itu akan mendengarkan permohonan dari paslon nomor satu dari pagi sampai siang. Kemudian, siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan (PHPU Pilpres) yang kedua (dari permohonan paslon nomor tiga)," kata Saldi pada Senin, 25 Maret 2024.

Hakim konstitusi kelahiran Kabupaten Solok, Sumatera Barat itu mengatakan, teknis tersebut sudah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin pagi. "Kami sudah mendiskusikan soal teknis persidangannya dan kami juga sudah mulai menghitung hari, seperti kapan waktu untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya," ujarnya. 

Diskusi antarhakim itu dilakukan mengingat penanganan perkara PHPU Pilpres memiliki masa kerja 14 hari. Karena itu, diatur juga teknis agar proses penanganan tidak lewat dari batas tersebut. "Kami tentukan, misalnya, jika ada yang mau mengajukan ahli, itu harus diterangkan ahli A mau bicara apa. Kalau mau mengajukan saksi, saksi A itu mau bicara apa agar jelas dan antar-saksi tidak berhimpitan satu sama lain," kata Saldi. 

BACA JUGA:KPU Mulai Lakukan Konsolidasi Divisi Hukum se-Indonesia Jelang Sidang PHPU 2024

BACA JUGA:Gercep, Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan PHPU ke MK Pagi Ini

Dia menyebut, teknis-teknis yang telah ditentukan sudah disampaikan kepada para pemohon. Selain itu, dalam rapat dibicarakan juga soal kesiapan staf MK untuk mendukung proses persidangan, terutama kesiapan panitera pengganti dan analis perkara.

Saldi menegaskan, penanganan perkara PHPU Pilpres akan diselesaikan dalam 14 hari karena sudah tercatat dalam aturan. "Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini bukan soal yakin atau tidak, tetapi harus maksimal 14 hari kerja," katanya. 

Tahapan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) PHPU Pilpres digelar pada Senin. Tahapan pengajuan permohonan sebagai pihak terkait juga digelar pada Senin hingga Selasa, 26 Maret 2024. Kemudian, tahapan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu, 27 Maret 2024, dan tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: