KPU Mulai Lakukan Konsolidasi Divisi Hukum se-Indonesia Jelang Sidang PHPU 2024

KPU Mulai Lakukan Konsolidasi Divisi Hukum se-Indonesia Jelang Sidang PHPU 2024

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin,-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan konsolidasi bersama dengan seluruh jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Maret 2024.

Dia menambahkan bahwa konsolidasi bersama jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia itu dilakukan selama tiga hari, sejak Minggu sampai dengan Selasa, 24-26 Maret 2024.

"Minggu sampai Selasa (24-26), di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi sengketa Pemilu," ujar Mochammad Afifuddin.

BACA JUGA:Pemilu 2024, 181 Anggota PPK, PPS, dan KPPS Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pemilu Dongkrak Belanja Pemerintah

Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa selama konsolidasi dilakukan, pihaknya akan menyiapkan strategi seperti jawaban saat sidang nanti hingga bukti-bukti yang akan ditunjukan.

"Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg, maupun pemilihan DPD," jelas Mochammad Afifuddin.

Diketahui, Afifuddin menyebutkan perkara sengketa PHPU yang didaftarkan sejak Kamis, 21 Maret 2024 lalu mengalami penurunan dan pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari itu mengalami penurunan hingga 19.71 persen.

"Perkara sengketa hasil Pemilu (PHPU) yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019," ucap Afifuddin.

BACA JUGA:KPU Umumkan Hasil Pemilu, Prabowo Bukber di Kertanegara

BACA JUGA:Rapat Pleno Hujan Interupsi, Pengumuman Hasil Pemilu Meleset dari Target

Adapun penjelasan lebih lanjut, kata Afifuddin, pada perkara PHPU 2019, MK menerima 340 perkara dengan rincian perkara yang didaftarkan ada 340.

Lalu yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian pada perkara PHPU 2019 lalu, yaitu sebanyak 122 perkara. Namun yang dikabulkan hanya 12 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: