KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah.-dok. KPU-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur agar dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dibuka ke publik tanpa persetujuan pemiliknya.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Afifuddin menegaskan, keputusan ini diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait polemik yang muncul pasca-terbitnya aturan tersebut. KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas masalah itu serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” ujar Afifuddin.

BACA JUGA:Politikus PDIP Deddy Sitorus: KPU Langgar Hak Publik soal Dokumen Capres-Cawapres

BACA JUGA:Komisi II DPR RI DPR Kritik KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Hak Publik

Dengan pencabutan aturan tersebut, KPU akan kembali memberlakukan informasi dan data terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tambah Afifuddin.

Sebelumnya, KPU menetapkan aturan bahwa sejumlah dokumen, termasuk ijazah, tidak dapat diakses publik selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi persetujuan tertulis atau dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan publik. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin pada 15 September 2025.

Dalam aturan tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik, mulai dari fotokopi KTP elektronik, surat catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, bukti pembayaran pajak, hingga fotokopi ijazah dan surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, maupun PNS.

Kebijakan tersebut sempat menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi mengurangi transparansi publik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dari Isu Ijazah Palsu

BACA JUGA: Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU

Dengan pencabutan aturan ini, KPU memastikan mekanisme keterbukaan informasi tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

Berikut daftar 16 dokumen yang dirahasiakan KPU tersebut: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: