Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Hasto Sebut Kasusnya Bukan Wewenang KPK

Klaim Tidak Ada Kerugian Negara, Hasto Sebut Kasusnya Bukan Wewenang KPK

Terdakwa Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal yakni Rp1 Miliar -Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menyeret namanya sebagai terdakwa bukanlah ranah kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019, kewenangan KPK di dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi antara lain menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. 

Sedangkan dalam kasus ini jika berdasarkan pada asas kepentingan umum dan proporsionalitas, Hasto menilai tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. 

“Artinya persoalan ini bukan ranah kewenangan KPK,” ucap Hasto di hadapan majelis hakim ketika membacakan nota keberatan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

BACA JUGA:Jawab Tuduhan Merendam HP, Hasto Sebut Ponsel Masih Ada dan Jadi Barang Sitaan KPK

Maka dari itu, terhadap kasus ini Hasto menilai terdapat proses daur ulang dari persoalan yang sebelumnya sudah disidangkan dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. 

Persoalan yang dimaksud yakni terkait kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang dilakukan bersama dengan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina yang telah inkrah. 

Hasto berpendapat kasus tersebut didaur ulang tanpa peristiwa hukum lain, misal seperti tertangkapnya Harun Masiku yang nyatanya sampai saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Padahal seharusnya, berdasarkan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 dalam menjalankan tugasnya KPK berasas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM. 

BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Hasto Sebut Dirinya Sempat Mendapat Ancaman Jika Pecat Jokowi dari PDIP

Namun, jelas Hasto, asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan terdakwa, tetapi juga para saksi. 

Ia menuturkan bahwa hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya diperiksa kembali. 

“Sebagian besar di antaranya ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020 lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini,” paparnya. 

Sehingga proses daur ulang ini mengandung kerawanan dan cenderung mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan ssbelumnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: