Bacakan Eksepsi, Hasto Sebut Dirinya Sempat Mendapat Ancaman Jika Pecat Jokowi dari PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.-ayu novita-
HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membawa nama Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo ketika membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Hasto menyebut dirinya sempat diancam akan ditangkap dan ditersangkakan jika melakukan pemecatan terhadap beberapa kader PDI Perjuangan.
“Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujar Hasto ketika membacakan nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut keterangannya, sejak Agustus 2023 dirinya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah tahun 2024.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Hasto Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Eksepsi
Berlanjut, tekanan tersebut meningkat pada tanggal 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.
Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, satu minggu setelah pemecatan para kader partai, pada sore menjelang malam Hasto ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam natal.
“Pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media,” lanjutnya.
Selain itu, kata Hasto, tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekannya.
BACA JUGA:Perintah Hasto Rendam HP Harun Masiku Terungkap di Sidang Perdana, Begini Kronologinya
Dijelaskan pula jika dalam proses penetapan tersangka terhadap Hasto diwarnai oleh aksi demonstrasi oleh kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan pimpinan partai.
“Bahkan operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tandasnya.
Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintang penyidikan Harun Masiku.
Hasto didakwa telah merintangi atau menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Ia diduga menghalangi dengan cara memberikan perintah untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya penghilangan jejak setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus suap PAW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: