Sidang Lanjutan Hasto Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Eksepsi

Sidang Lanjutan Hasto Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Eksepsi

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025.-Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Sidang lanjutan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang perdana Jumat, 14 Maret 2025 lalu menjelaskan bahwa agenda sidang lanjutan hari ini akan berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. 

“Kita berikan kesempatan seminggu ya (menyiapkan eksepsi), tanggal 21 (Maret),” ucap Hakim Ketua Rios Rahmanto pada persidangan sebelumnya.

Sekjen PDIP tersebut terseret dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintang penyidikan Harun Masiku. 

BACA JUGA:Perintah Hasto Rendam HP Harun Masiku Terungkap di Sidang Perdana, Begini Kronologinya

Hasto didakwa telah memberikan sejumlah uang suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI yang disalurkan melalui Agustiani Tio. 

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan tersangka Harun Masiku dengan memberikan perintah untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya penghilangan jejak setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus suap PAW

Atas perbuatannya tersebut Hasto dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Ada Typo dalam Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Hasto: Dakwaan Tidak Disusun dengan Hati-hati

Selanjutnya, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai dari 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan. 

Menurut keterangan Setyo, saat ini telah dilakukan permintaan keterangan kepada 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, serta barang-barang lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: