Jawab Tuduhan Merendam HP, Hasto Sebut Ponsel Masih Ada dan Jadi Barang Sitaan KPK

Sakit saat Proses P-21, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut KPK Langgar Prinsip Keadilan -Disway/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merasa didiskreditkan oleh tuduhan yang menyebut jika penenggelaman ponsel Kusnadi merupakan perintahnya.
Hasto menekankan bahwa sejatinya ponsel yang dimaksud dalam dakwaan tersebut masih ada dan menjadi barang sitaan KPK.
“Terhadap tuduhan menenggelamkan telepon genggam Kusnadi sebagai perintah saya tersebut benar-benar mendiskreditkan saya,” ujar Hasto dihadapan hakim ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Sementara, lanjut Hasto, berita acara pemeriksaan (BAP) Kusnadi tertanggal 14 Januari 2025 menyatakan bahwa Kusnadi tengah melakukan ritual ngelarung atau ritual membuang sial sehingga dia meminta Hasto untuk juga mengikuti ritual tersebut dengan membuang pakaian yang dikenakannya.
BACA JUGA:Hasto Bacakan Eksepsi: Ngaku Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
Pada kasus ini, Hasto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan praktik kewenangannya banyak melanggar asas terhadap penghormatan hak asasi manusia (HAM).
Salah satu contoh yang dikemukakan oleh Hasto adalah ketika pemeriksaan pada tanggal 10 Juni 2024. Menurut Hasto, pemeriksaan tersebut merupakan kedok yang dilakukan KPK untuk dapat merampas paksa barang-barang milik Kusnadi alih-alih memeriksanya.
“Saya yang datang dengan itikad baik, bersikap kooperatif justru hanya ditanyai biodata, apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5M yaitu menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi,” jelasnya.
Adapun menurut keterangan Hasto, barang-barang yang disita dari Kusnadi dan ditambah dari barang DPP Partai itulah yang dijadikan bukti untuk dakwaan obstruction of justice.
BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Hasto Sebut Dirinya Sempat Mendapat Ancaman Jika Pecat Jokowi dari PDIP
“Bukti-bukti yang diperoleh melalui tindakan melawan itulah yang dikhawatirkan KPK sehingga patut diduga bertindakan menghalang-halangi praperadilan kedua,” ucap Hasto.
Selain tindakan di atas, Hasto juga mengecam proses P21-nya yang dinilai dipaksakan oleh KPK.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang diajukan Hasto meminta kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari status tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto menilai terdapat keraguan yang mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketetapan penerapan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: