Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU

 Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU

Refly Harun menilai keputusan KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres bertentangan dengan UU KIP.-disway.id-

HARIAN DISWAY — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup rapat dokumen syarat capres-cawapres bikin gaduh.

Langkah itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025. Dalam aturan tersebut, KPU menegaskan ada 16 dokumen capres-cawapres yang tidak dapat diakses publik.

BACA JUGA:Gugatan Ijazah Terhadap Wapres Gibran, Sidang Pertama Digelar Senin Depan

Beberapa dokumen yang dikecualikan mencakup daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon. Selain itu, ijazah, surat tanda tamat belajar, dan keterangan kelulusan yang dilegalisasi juga tertutup untuk publik.

Ketentuan itu pun langsung menuai kritik keras dari pengamat politik sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. Ia menilai keputusan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA:Ijazah Sahroni Bocor, Nilai Rata-rata SMP Cuma 6

“Jelas persyaratan presiden dan wakil presiden itu berkaitan dengan jabatan publik, jadi jelas aturan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan benteng agar masyarakat tidak bisa lagi mempertanyakan data Presiden dan Wakil Presiden,” kata Refly.

Menurutnya, informasi terkait capres dan cawapres adalah bagian dari hak publik yang dijamin undang-undang. Ia menegaskan dokumen itu termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan berdasarkan pasal 17 dan 18 UU KIP.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Roy Suryo Dkk Kritik Video Rektor UGM Benarkan Ijazah Jokowi: Seharusnya Tunjukkan Bukti Resmi!

Refly juga menyinggung kasus lama mengenai ijazah Presiden Joko Widodo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Ia mempertanyakan apakah kebijakan KPU ini berkaitan dengan gugatan ijazah yang sempat mencuat sebelumnya.

BACA JUGA:Tak Ada Penahanan Ijazah, Dindik Jatim Tegaskan Layanan Semakin Transparan

“Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa KPU melakukan ini. Apakah KPU ditekan dan lain sebagainnya,” ujar Refly. 

Kontroversi aturan KPU ini juga menimbulkan reaksi di media sosial. Banyak warganet menilai kebijakan tersebut upaya untuk menutupi rekam jejak kandidat yang seharusnya transparan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id