Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU

 Aturan KPU Rahasiakan Data Capres-Cawapres, Refly Harun: Bertentangan dengan UU

Refly Harun menilai keputusan KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres bertentangan dengan UU KIP.-disway.id-

BACA JUGA:Rektor UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah

“Baru kali ada pejabat publik yang diistimewakan, luar biasa. Jadinya masyarakat malah ingin lebih banyak mengetahui,” tulis akun @nurhidayat1442.

Ada pula komentar yang lebih keras dengan menuding KPU takut membuka dokumen lama. “Mereka cuma takut dokumen palsunya si Jkw & si Samsul terbongkar ke publik,” sebut akun @paijoo-f5l.

BACA JUGA:Emil Bagi-Bagi Ijazah dan KTP kepada ABH di Lembaga Pembinaan Blitar

Beberapa warganet juga menilai kebijakan ini berbeda dengan era sebelumnya.

“Dari zaman Pak Harto sampai SBY, nggak ada masalah itu dokumen dibuka ke publik. Cuma di zaman sekarang saja,” kata akun @abdulchakim868.

BACA JUGA:Jokowi Diperiksa Polda Metro di Solo terkait Dugaan Ijazah Palsu

Secara hukum, para pengkritik menilai keputusan KPU tidak sesuai dengan kedudukan lembaga tersebut. 

Mereka berpendapat KPU bekerja di bawah undang-undang sehingga tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

BACA JUGA:Roy Suryo Desak Gelar Perkara Terbuka Terkait Laporan Ijazah Jokowi

Selain itu, KPU adalah lembaga tunggal yang hanya mengatur teknis pemilu. Oleh sebab itu, keputusan terkait informasi publik semestinya tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika benar demikian, keputusan KPU dianggap tidak berlaku dan tidak perlu diindahkan. 

BACA JUGA:Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Tertekan

Beberapa pihak bahkan memperingatkan, jika KPU memaksakan aturan ini, bisa timbul tunduhan melawan hukum atau melindungi kepentingan tertentu. 

Analogi keras juga muncul dengan menyebut perlunya class action sebagai bentuk pemaksaan agar KPU tunduk pada hukum. Bahkan ada yang menilai jika tidak cukup ditertawakan, publik bisa mengambil langkah hukum lebih serius terhadap keputusan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id