Jokowi Diperiksa Polda Metro di Solo terkait Dugaan Ijazah Palsu

Penyidik Subdit Kamneg akan memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu di Polresta Solo atau Surakarta-Dok. Disway.id-
HARIAN DISWAY - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada Rabu pagi, 23 Juli 2025, terkait tudingan ijazah palsu.
Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi pada Kamis, 10 Juli 2025.
BACA JUGA:Roy Suryo Desak Gelar Perkara Terbuka Terkait Laporan Ijazah Jokowi
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut beberapa nama: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Ketiganya diduga melanggar sejumlah pasal, yaitu:
- Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik
- Pasal 311 KUHP mengenai fitnah
- Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
BACA JUGA:Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Mantan Rektor UGM Diduga Tertekan
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima enam laporan terkait kasus tersebut. Empat di antaranya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengonfirmasi bahwa dirinya telah bertemu dengan Presiden untuk membahas kesiapan menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:TPUA Tidak Puas Dengan Hasil Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Bertekad Akan Teruskan Tuntutan
“Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui Penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan mendatang, Rivai menyebutkan akan membawa sejumlah dokumen pendukung, sementara ijazah asli akan dibawa langsung oleh Jokowi. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: