Gugatan Ijazah Terhadap Wapres Gibran, Sidang Pertama Digelar Senin Depan

Terkait ijazah SMA, Wapres RI Gibran digugat oleh warga-fajar ilman-
HARIAN DISWAY - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh warga secara perdata sejumlah Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan karena Wapres RI itu dinilai tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Selain adanya gugatan yang diajukan kepada Gibran Rakabuming Raka, gugatan lain juga diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penggugat perkara tersebut turut menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum. Penggugat meminta Gibran Rakabuming agar dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029 karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Gugatan yang diajukan kepada Wapres RI ini tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang pertama akan dimulai pada hari Senin, 8 September 2025.
BACA JUGA:Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dugaan Cacat Hukum dalam Pencalonan
BACA JUGA:Menebak Arah Upaya Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto, membenarkan penjadwalan sidang tersebut. Sunoto juga menyatakan bahwa majelis hakim yang akan menangani kasus ini sudah ditunjuk, meski belum diketahui siapa saja yang nantinya akan memimpin persidangan kasus itu.
Pokok gugatan Subhan kepada Gibran berkaitan dengan latar belakang pendidikan yang telah ditempuh sebelumnya.
Subhan menilai bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam UU Pemilu yaitu lulus SLTA atau sederajat di Indonesia. “Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.
Sebagai informasi, berdasarkan data KPU di situs web infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menempuh pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002-2004 dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
BACA JUGA:Gibran Tak Salami AHY dan 3 Menteri Lain, Connie Bakri Ungkap Isu di Baliknya
BACA JUGA:Gibran Siap Bertugas di IKN
Berdasarkan data itu, Subhan berpendapat bahwa dua lembaga pendidikan luar negeri tersebut tidak dapat disetarakan dengan SMA di Indonesia. Dengan demikian, hal tersebut dianggap tidak sah dan dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan Wakil Presiden RI.
“UU Pemilu jelas menyebutkan, syaratnya tamat SLTA atau SMA, tanpa menyebut setara di luar negeri. KPU tidak berwenang menafsirkan hal itu,” ujar Subhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: