Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dugaan Cacat Hukum dalam Pencalonan

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dugaan Cacat Hukum dalam Pencalonan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik usai digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024.--

HARIAN DISWAY - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata dari seorang warga bernama Subhan, yang menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun.

Gugatan itu muncul sebagai respons atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wapres pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bantah IKN Mangkrak, Wapres Gibran: Pembangunan Terus Dilanjutkan, Bukan Jawa Sentris Lagi

Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuding Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia berpendapat bahwa pencalonan Gibran cacat secara administratif, terutama karena perubahan batas usia calon wapres yang dilakukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Gibran Tak Salami AHY dan 3 Menteri Lain, Connie Bakri Ungkap Isu di Baliknya

Dalam dokumen gugatan (petitum), Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Ia juga menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari jika putusan pengadilan tidak segera dijalankan.

BACA JUGA:Wapres Gibran dan Dasco Makan Siang Bareng

Mekanisme ini biasa digunakan untuk mendorong pelaksanaan putusan hukum secara cepat. Selain itu, Subhan meminta agar Gibran dan KPU dihukum secara tanggung renteng yaitu bertanggung jawab bersama-sama untuk membayar kerugian materiel dan imateriel kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia. Total nilai tuntutan mencapai Rp125 triliun, ditambah Rp10 juta yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:Gibran Siap Bertugas di IKN

BACA JUGA:Cak Imin dan Bahlil Tanggapi Usulan Gibran Berkantor di IKN

Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto telah mengonfirmasi isi petitum tersebut pada Rabu, 3 September 2025.

Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst resmi terdaftar pada 29 Agustus 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: