Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dugaan Cacat Hukum dalam Pencalonan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik usai digugat secara perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp125 triliun terkait pencalonannya dalam Pemilu 2024.--
Kasus ini memperpanjang daftar kontroversi hukum yang membayangi pencalonan Gibran sejak awal.
BACA JUGA:MPR Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran, Ahmad Muzani: Proses Pilpres Sudah Selesai di MK
Selain mempertanyakan legalitas pencalonan, gugatan ini juga menyoroti peran KPU yang dianggap lalai dalam menegakkan aturan pemilu, khususnya terkait syarat administratif calon wapres.
Dalam konteks demokrasi, gugatan ini bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi juga menyangkut legitimasi jabatan publik dan integritas lembaga penyelenggara pemilu. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: