Inilah Peran Para Terdakwa Kasus Suap Hakim PN Jakarta Pusat

Inilah Peran Para Terdakwa Kasus Suap Hakim PN Jakarta Pusat

Fakta persidangan perkara suap hakim PN Jakarta Pusat terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui keterangan saksi dan barang bukti.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap peran masing-masing terdakwa berdasarkan keterangan saksi di hadapan majelis hakim, Rabu, 7 Januari 2026.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengagendakan pembuktian oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan para saksi serta memperlihatkan barang bukti yang mendukung surat dakwaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari keterangan saksi di persidangan terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang diduga bertujuan memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag.

Selain itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi serta berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Jampidsus Kejagung Borong Periksa 13 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus

BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Lawyer AALF dan Sespri Tersangka AR dalam Kasus Suap PN Jakpus

Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa Ariyanto diterangkan sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap. Para saksi menjelaskan bahwa dana yang diberikan kepada aparat peradilan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng bersumber dari Ariyanto.

Sementara itu, terdakwa Marcella Santoso disebut berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara. Perannya mencakup komunikasi internal, pengelolaan keuangan, serta pemberian arahan terkait pengelolaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terdakwa Junaedi Saibih diterangkan terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara, termasuk penggunaan sarana komunikasi tertutup serta keterlibatan dalam pembahasan langkah hukum yang ditempuh.

Adapun terdakwa M. Syafe’i berdasarkan keterangan saksi berperan dalam pengelolaan dan penukaran dana dalam mata uang asing. Ia juga disebut menerima serta mengalirkan dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Kasubag PN Jaksel Atas Kasus Suap PN Jakpus

BACA JUGA:Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Terdakwa Tian Bahtiar diterangkan membantu penyusunan dan penyebaran informasi serta pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa. Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghalangi proses peradilan.

Sementara itu, M. Adhiya Muzakki diduga berperan membantu rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan Pasal 21, yaitu tindakan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: