Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Harli Siregar mengungkapkan ada dua saksi baru yang dipanggil oleh Jampidsus dalam kasus suap PN Jakpus-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkata dugaan  tindak pidana korupsi suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Harli mengungkapkan pemeriksaan dua orang saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam, 14 Mei 2025. 

Salah satu saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung adalah CBK sebagai pengelola Equity Tower. Diketahui Equity Tower merupakan gedung perkantoran di kawasan pusat bisnis Sudirman (Sudirman Central Business District/SCBD), Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kejagung Panggil 2 Orang Saksi Kasus Suap PN Jakpus, Salah Satunya Manager Keuangan Restoran

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi dari 3 Korporasi Terkait Kasus Suap PN Jakpus

Adapun satu saksi lainnya adalah YAB selaku Staf Legal SSI pada Wilmar Group. Nama Wilmar Group terseret dalam perkara dugaan suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan April 2022 atas nama empat Terdakwa Korporasi.

Perkara Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya kala itu menilai Terdakwa Wilmar Group bersama Terdakwa Permata Hijau Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar. 

Kepada Terdakwa Wilmar Group JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11,88 triliun.

Namun terhadap tuntutan JPU tersebut, masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: