Empat Tersangka Kasus Penghasutan Anarkis Demonstrasi Agustus 2025 Dilimpahkan
Jaksa di Jakarta melimpahkan berkas empat terdakwa penghasutan anarkis demonstrasi Agustus 2025 yang sempat memicu kerusuhan ke PN Jakarta Pusat.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.
Demonstrasi pada Agustus 2025 itu diketahui berujung kerusuhan di sejumlah titik Jakarta, termasuk kawasan Jalan Merdeka Barat, Patung Kuda, dan sebagian ruas Thamrin. Kerusuhan memicu pembakaran fasilitas umum, pelemparan batu, dan perusakan sejumlah kendaraan. Sedikitnya 27 orang mengalami luka-luka, sementara 134 orang diamankan aparat pada malam kejadian.
Keempat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Mereka didakwakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Terungkap, Dua Kerangka di Gedung ACC Kwitang Adalah Korban Kerusuhan Agustus, Reno dan Farhan
BACA JUGA:Tim LNHAM Undang Ahli untuk Usut Kerusuhan Agustus dan September
Selain itu, dakwaan alternatif lainnya ialah Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan alternatif berikutnya adalah Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan terakhir ialah Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai jadwal sidang perkara tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: