Larangan Bepergian Bos Djarum Dicabut, Kejagung Nilai Victor Rachmat Hartono Kooperatif
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencekalan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.--PB Djarum
HARIAN DISWAY- Kejaksaan Agung telah mencabut larangan terhadap Victor Rachmat Hartono Direktur Utama PT Djarum, untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sehubungan dengan kasus dugaan korupsi pajak yang terjadi pada 2016 hingga 2020.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Minggu, 30 November 2025.
Keputusan untuk mengangkat larangan ini diambil karena penyidik menganggap Victor bersikap kooperatif.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Mantan Kepala Kantor Pajak Terkait Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020
BACA JUGA:PT Djarum Hormati Proses Hukum Setelah Victor Rahmat Hartono Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, Kejagung meminta penerapan larangan perjalanan bagi Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan korupsi pembayaran pajak yang terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Keempat individu tersebut ialah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Karl Layman, yang menjabat sebagai pemeriksa pajak junior di Direktorat Jenderal Pajak Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak.
Mereka sempat dilarang bepergian ke luar negeri mulai Kamis, 14 November 2025, dengan masa larangan berlaku selama 6. bulan ke depan.
Sebelumnya, Kejagung sedang menyelidiki dugaan praktik suap terkait penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada 2016 hingga 2020. Kasus itu melibatkan pengurangan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan.
“Pendekatan yang diterapkan adalah mengurangi kewajiban pajak bagi perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh pegawai yang tidak bertanggung jawab,” jelas Anang.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cekal Eks Pejabat Pajak dan Bos Djarum
BACA JUGA:Indonesia Raih Kemenangan di World Junior Championships, PBSI dan Djarum Foundation Beri Apresiasi
Ia belum membeberkan nama perusahaan yang terlibat sebagai wajib pajak. Namun, menurut Anang, terdapat imbalan atau suap yang diberikan kepada pegawai pajak untuk memanipulasi jumlah pajak yang seharusnya dibayar perusahaan tersebut.
“Dia mendapatkan imbalan untuk mengurangi jumlah tersebut. Jadi, ada kesepakatan dan pemberian yang dapat dikategorikan sebagai suap. Mengurangi pembayaran pajak dengan tujuan tertentu dan terdapat pemberian,” tandas Anang.
*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: