Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar dari PT Hutama Karya

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar dari PT Hutama Karya

Uang kerugian yang dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut -Dok. Kejati Sumut-

MEDAN, HARIAN DISWAY  — Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60. 

Dana tersebut merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Pengembalian tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa dalam proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp161,58 miliar. Penyerahan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026, di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi langsung menerima pengembalian kerugian keuangan negara  senilai Rp 13 miliar lebih. “Uang tersebut dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele,” katanya.

BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah, Begini Respons Kerry Anak Riza Chalid

BACA JUGA:Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Negara Rugi Rp4,1 Triliun

Dana hasil pengembalian kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri. 

Rizal menjelaskan, nominal pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik sebagai ahli independen. 

“Dengan pengembalian ini, kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut dinyatakan telah dipulihkan sepenuhnya melalui mekanisme penyidikan,” ucapnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Yakni, Enda Simakasura Ketaren dan Edwyn Tresnanugraha. 

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Tahap II Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot di Jalan Dieng

Enda memiliki peran Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara. Lalu Edwyn sebagai General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas. 

Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal terkait dalam KUHP.

Penyidik juga mengungkap peran Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero). Dalam pelaksanaan tugasnya, yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan kontrak sehingga turut menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: