Kejari Kota Malang Tahap II Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset Pemkot di Jalan Dieng
Kejari Kota Malang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi aset Pemkot Malang dengan kerugian negara Rp2,1 miliar.-memorandum.disway.id-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, dengan kerugian negara Rp2.149.171.000,00, Senin, 17 Februari 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Diversi Bidang Pidana Umum Kantor Kejari Kota Malang sebagai bentuk komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyerahan dilakukan dari Tim Penyidik kepada Tim Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses ke tahap persidangan.
Tersangka berinisial KS (65), warga Sukolilo Surabaya, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
"Akibat perbuatan Tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," terang Kasi Intelijen Agung Tri Radityo.
BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Korupsi Kejari Jombang di Karawang
BACA JUGA:Kejari Surabaya Terima Tahap II Perkara Pornografi Kasus Pesta Gay
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur melawan hukum dan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berimplikasi pada kerugian negara.
Tersangka diketahui telah menjalani masa penahanan sejak 16 Oktober 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga proses pelimpahan Tahap II. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.
"Kami berkomitmen penuh dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan memastikan setiap kerugian negara dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas Agung.
BACA JUGA:Isu OTT dan Pungli Panaskan Kejari Madiun, Camat hingga Kades Datangi Kantor Kejaksaan
BACA JUGA:Kejari Surabaya Selamatkan Aset Negara Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025
Kejari Kota Malang menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya konsisten dalam menjaga tata kelola aset daerah agar tidak disalahgunakan. Selain itu, proses hukum yang berjalan diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi terhadap aset milik pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: