Kejari Surabaya Selamatkan Aset Negara Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025
Kajari Surabaya Ajie Prasetya saat menyampaikan capaian kinerja 2025 dalam jumpa pers.-memorandum.disway.id-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kejaksaan Negeri Surabaya mencatatkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.501.226.129.750 serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp21.472.889.991,45 melalui kinerja Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu, 31 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja optimal seluruh jajaran, khususnya Seksi Datun, yang secara konsisten menjalankan fungsi pengamanan dan penyelamatan aset negara. Ia menegaskan keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antarbidang di lingkungan Kejari Surabaya.
Menurut Ajie, selain capaian pada bidang Datun, kinerja Seksi Pembinaan juga menunjukkan tren positif. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2024 ke 2025 sebesar 21,89 persen. PNBP tersebut bersumber dari berbagai sektor, mulai dari penjualan, administrasi, penegakan hukum, hingga pengelolaan uang sitaan perkara tindak pidana korupsi.
“Target PNBP dari 2024 hingga 2025 mengalami peningkatan realisasi sebesar 21,89 persen. PNBP didapat dari penjualan, administrasi, penegakan hukum, serta uang sitaan korupsi dan lainnya,” kata Ajie Prasetya.
BACA JUGA:Kejari Surabaya Tangkap Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit
BACA JUGA:Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Selain itu, Seksi Intelijen Kejari Surabaya juga mencatat prestasi membanggakan melalui berbagai program strategis. Kegiatan Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, serta kampanye antikorupsi dinilai berjalan efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Seksi Intelijen meraih prestasi dengan menempati peringkat empat kinerja bidang intelijen Kejaksaan Negeri Tipe A tingkat Jawa Timur,” ujarnya.
Pada bidang Tindak Pidana Umum, Ajie mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, Kejari Surabaya menerima sebanyak 1.793 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Perkara yang diselesaikan melalui restorative justice tersebut didominasi kasus pencurian dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kerugian yang kecil, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Surabaya Punya Program RJ CAR
BACA JUGA:Kejari Surabaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Pencuri Mie Instan di Indomaret Rungkut
“Prestasi bidang ini yakni peringkat satu Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice se-Jawa Timur serta penghargaan dari Mahkamah Agung terkait pelaksanaan E-Berpadu,” jelas Ajie.
Sementara itu, pada Seksi Tindak Pidana Khusus, tercatat sembilan perkara tindak pidana korupsi telah masuk tahap penuntutan, lima perkara dalam proses penyidikan, dan lima perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: