Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Surabaya Punya Program RJ CAR

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Surabaya Punya Program RJ CAR

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa di depan RJ CAR yang akan antar jemput pihak korban untuk restorative justice.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bidang pidana umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyabet juara satu sebagai Kejari tipe A terbanyak dalam penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ). Seakan belum puas dan ingin memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, Kejari Surabaya kembali berinovasi dengan menyediakan layanan RJ CAR. 

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa mengungkapkan, kata CAR merupakan singkatan dari Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (pemulihan).

Nantinya, kata Ali, layanan RJ CAR ini bertugas menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah RJ. Sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak keluarga korban dihubungi kejaksaan.

"Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, keluarga korban akan kita jemput di rumahnya dengan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar ke rumahnya," ujar mantan Kasi Intel Kota Mojokerto itu, Kamis, 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Warga Klampis Berakhir dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Punya Balai Restorative Justice, Hasil Patungan Pengusaha

Untuk perkara yang akan di-RJ, lanjut Ali, ditentukan oleh Kejaksaan, karena harus dilihat apakah perkara yang akan di-RJ sudah memenuhi ketentuan keputusan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020.

Awal tahun 2024 ini, Kejari Surabaya kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui program RJ. Ada tiga perkara yang diselesaikan melalui RJ.

Pertama adalah perkara kecelakaan yang melibatkan tersangka Mervin Setiadi Baskoro bin Agus Baskoro. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kedua juga perkara lalu lintas dengan Tersangka Tjoi Tjhoen bin Wong Thoeng Fan. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

BACA JUGA:Jual Beli Keadilan di Restorative Justice

BACA JUGA:Restorative Justice dari Padang Lawas

Ketiga Tersangka Agung Nugroho bin Alm Sunaryo. Agung disangka melakukan pencurian handphone sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

"Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: