Bidang Pidum Kejaksaan Agung Selesaikan 2.080 Perkara Restorative Justice Sepanjang 2025
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Bidang Tindak Pidana Umum mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, terutama dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dan optimalisasi penanganan perkara pidana umum, Selasa, 31 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum atau JAM PIDUM memiliki peran strategis dalam menjalankan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Lingkup tugas tersebut meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Tindak Pidana Umum berhasil menyelesaikan sebanyak 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian perkara tersebut dinilai menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan juga terus memperluas infrastruktur pendukung keadilan restoratif. Hingga Desember 2025, telah terbentuk sebanyak 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi di berbagai daerah. Fasilitas ini difungsikan sebagai ruang dialog, mediasi, serta pemulihan bagi para pihak yang terlibat perkara pidana ringan.
BACA JUGA:Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya
BACA JUGA:JAM Pidum Setujui 10 Permohonan Restorative Justice
Dalam aspek penanganan perkara, Anang mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025 terdapat 175.624 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang masuk ke Bidang Tindak Pidana Umum. Dari jumlah tersebut, tercatat 130.722 perkara telah memasuki Tahap I dan 115.745 perkara dilanjutkan ke Tahap II.
Selanjutnya, sebanyak 110.208 perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Dari proses tersebut, 96.690 perkara telah memperoleh putusan pengadilan, sementara 99.491 perkara telah memasuki tahap eksekusi. Data tersebut menunjukkan tingginya produktivitas dan efektivitas penanganan perkara pidana umum oleh Kejaksaan.
Dalam pelaksanaan upaya hukum, Bidang Tindak Pidana Umum juga mencatat adanya 4.074 upaya hukum banding dan 2.985 upaya hukum kasasi sepanjang tahun 2025. Upaya hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan tercapainya rasa keadilan.
Tak hanya dari sisi kinerja penanganan perkara, Bidang Tindak Pidana Umum juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang tindak pidana umum mencapai Rp453.798.398.340.
BACA JUGA:Khofifah dan Kajati Jatim Teken MoU Restorative Justice, Ini Isi dan Tujuannya
BACA JUGA:JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika
Anang menegaskan capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Ke depan, Bidang Tindak Pidana Umum diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: