Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya

Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.-Disway.id/Fajar Ilman-

HARIAN DISWAY - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tidak hanya dapat diterapkan pada tahap persidangan, tetapi juga sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan pidana, Selasa, 23 Desember 2025.

Penegasan tersebut disampaikan Edward saat memberikan kuliah hukum bertajuk Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional di Jakarta Selatan. Ia menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang menekankan pemulihan dan keadilan substantif.

Meski demikian, Edward menekankan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Menurutnya, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Bisa di tahap penyelidikan. Yang penting, begitu dilakukan restorative justice, harus diberitahukan kepada penyelidik dan diregister. Sebab, syarat utama keadilan restoratif adalah persetujuan korban,” ujar Edward.

BACA JUGA:JAM Pidum Setujui 10 Permohonan Restorative Justice

BACA JUGA:Khofifah dan Kajati Jatim Teken MoU Restorative Justice, Ini Isi dan Tujuannya

Edward menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat utama agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pertama, pelaku merupakan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, mekanisme ini tidak berlaku bagi pelaku residivis atau mereka yang berulang kali melakukan kejahatan.

Ketiga, ancaman pidana terhadap tindak pidana tersebut tidak boleh melebihi lima tahun penjara. Ia menegaskan bahwa pelaku yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana tidak lagi memenuhi prinsip keadilan restoratif.

“Kalau sudah bolak-balik melakukan tindak pidana, itu bukan restoratif lagi,” tegas Edward.

Ia menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif tetap berada dalam sistem pengawasan antar lembaga penegak hukum. Polisi yang menerapkan mekanisme tersebut wajib memberitahukan kepada jaksa, begitu pula sebaliknya. Seluruh proses juga harus ditetapkan dan diregister oleh pengadilan.

BACA JUGA:JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika

BACA JUGA:9 Restorative Justice Disetujui Oleh JAM Pidum

“Semua harus tercatat agar ada kontrol dan tidak disalahgunakan,” katanya.

Edward juga menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice telah diatur secara tegas dalam KUHAP baru. Dalam ketentuan tersebut, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: