9 Restorative Justice Disetujui Oleh JAM Pidum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif)--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Sembilan perkara tersebut diajukan oleh delapan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa salah satu perkara yang disetujui melalui restorative justice berasal dari Kejari Tanah Bumbu.
Tersangka dari Kejari tersebut adalah M Rizki bin Ahmad Gazali dan Tersangka Muhammad Alfiyan bin Khairullah (Alm). "Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 363 Ayat (1) Angka 4 KUHP tentang Pencurian," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam rilis yang diterima Selasa malam, 30 September 2025.
Perkara tersebut berawal dari obrolan kedua tersangka yang berkeluh kesah mengenai persoalan pekerjaan dan kebutuhan uang hidup keluarga masing-masing. Tersangka Rizki kemudian mengajak rekannya yaitu Tersangka Alfiyan untuk mencuri motor.
BACA JUGA:JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika
BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice
Usai mencuri motor tersebut, para tersangka kemudian memutuskan menjual motor hasil curian tersebut sebesar Rp800 ribu. Hasil penjualan dibagi masing-masing Rp350 ribu sementara Rp100 ribu digunakan untuk membayar jasa angkut motor.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Bumbu Dr. Dinar Kripsiaji, S.H., M.H., Kasi Pidum Ryan Augusti M, S.H. serta Jaksa Fasilitator Dhea Hafifa N, S.H., M.H. dan Elinda Nur H, S.H. mengajukan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Selain perkara pencurian sepeda motor oleh kedua tersangka, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice terhadap 8 perkara lainnya, yaitu:
1. Tersangka Dedrianus Waso Nio alias Dedi dari Kejari Merauke, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan
2. Tersangka Sefnat Tuonaung alias Epala dari Kejari Halmahera Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Basuni bin Subari (Alm) dari Kejari Tanah Bumbu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung