Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan

Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, resmi menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan yang melibatkan tersangka Sutarman alias Anto, dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palu.

Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025. Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk keadilan yang menyeimbangkan aspek hukum dengan nilai kemanusiaan, sosial, dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Kasus bermula pada 10 April 2025. Sekitar pukul 15.00 WITA, Sutarman membeli sebuah sepeda motor Honda Revo warna silver di sebuah bengkel tempat ia bekerja, tepatnya di Jalan Kamboja, Kelurahan Besusu Tengah, Kota Palu.

Motor itu dibelinya seharga Rp1.000.000. Motor tersebut ditawarkan melalui Facebook oleh seorang bernama Andika Pratama alias Reno, yang ternyata mengambil kendaraan itu tanpa izin dari pemilik aslinya, Onny Sutarno, KP.

BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur

BACA JUGA:Kejagung Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Saat membeli, Sutarman tidak meminta surat-surat kepemilikan. Ia juga tidak mengecek keaslian motor. Motor itu lantas digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7.000.000. Kasus ini pun diproses hukum, dan Sutarman dikenai Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Mengetahui situasi hukum dan kondisi sosial pelaku, Kejaksaan Negeri Palu menginisiasi penyelesaian secara damai. Proses ini dipimpin oleh Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Inti Astutik, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Rhenita Tuna, S.H.

Dalam proses mediasi, Sutarman mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan dan mengajukan permohonan agar proses hukum tidak dilanjutkan ke persidangan.

BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice

BACA JUGA:10 Restorative Justice Disetujui Jampidum

Setelah kesepakatan tercapai, Kepala Kejari Palu mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zulfikar Tanjung, S.H., M.H.

Permohonan itu disetujui dan diteruskan ke JAM-Pidum, yang kemudian menyetujui penghentian perkara dalam ekspose resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: