JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung kembali menyetujui penyelesaian perkara lewat mekanisme keadilan restoratif. Dua perkara dihentikan penuntutannya setelah proses perdamaian antara tersangka dan korban tercapai. Salah satu kasus yang disetujui adalah pencurian sepeda motor di Jakarta Timur.
Tersangka Rokib bin Kasan, warga kontrakan di Pulogadung, mencuri motor tetangganya pada 23 Februari 2025. Ia mengambil kunci dari tas korban lalu membawa kabur motor ke Tangerang. Di sana, motor itu ia pasarkan lewat Facebook Marketplace seharga Rp5 juta.
Korban, Fery Kurniawan, menemukan postingan itu dan mengatur pertemuan. Ia datang bersama anggota Polsek Pulogadung. Di lokasi, motor dipastikan miliknya dan tersangka langsung diamankan.
Tersangka mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA:Kejagung Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice
Kepala Kejari Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra, bersama timnya mengusulkan penyelesaian perkara lewat restorative justice. Tersangka menyesali perbuatannya dan korban memaafkan serta tidak ingin perkara dilanjutkan ke pengadilan.
“Setelah mempelajari perkara, kami sepakat untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan,” ujar Tjakra, Selasa, 10 Juni 2025.
Permohonan ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam ekspose virtual.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Ini bagian dari kepastian hukum yang adil,” kata JAM-Pidum dalam rilis yang disampaikan melalui Kapuspenkum Harli Siregar..
BACA JUGA:10 Restorative Justice Disetujui Jampidum
Kasus lainnya adalah penganiayaan ringan di Kalimantan Tengah. Kedua perkara dinilai memenuhi syarat keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: