Restorative Justice Bone, Curi Uang Ibu Kandung, DIhukum Kerja Bakti
Penghentian penuntutan anak curi uang ibu kandung--peneranganhukumkejagung
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghentikan penuntutan terhadap tersangka pencurian dalam keluarga melalui mekanisme restorative justice. Tersangka berinisial A alias R, 24, warga Dusun Pammase, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Bone, yang terbukti mengambil uang dan menjual barang milik ibu kandungnya sendiri, Hj. R, 51, justru dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban kerja sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin langsung ekspose virtual pada Rabu, 11 Februari 2026, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lappariaja, M. Yusuf Rachman, beserta Jaksa Fasilitator dan jajaran.
Peristiwa bermula pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat berada di dalam kamar ibunya, tersangka mengambil dompet korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ia lantas mengambil kartu ATM di dalamnya dan melakukan penarikan tunai melalui mesin EDC di sebuah toko depan rumah sebanyak dua kali, pada malam kejadian dan keesokan harinya, dengan total penarikan Rp2.410.000.
BACA JUGA:JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika
BACA JUGA:Kerugian Capai Rp 200 Juta, Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN di Sumbawa
Tak berhenti di situ, pada Rabu, 2 Juli 2025, tersangka kembali mengambil satu unit mesin sensow merek Motoyama milik korban yang tersimpan di ruang tamu, lalu menjualnya kepada pihak lain seharga Rp500.000. Akibat rentetan perbuatan tersebut, korban yang tak lain adalah ibu kandung tersangka mengalami kerugian total Rp2.910.000.
Atas perbuatannya, tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) Huruf (e) KUHPidana Jo. Pasal 481 ayat (2) Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, korban yang merupakan ibu kandung tersangka telah memaafkan sepenuhnya dan menyetujui perdamaian demi menjaga keutuhan serta keharmonisan keluarga. Ketiga, kerugian materiil telah terjamin. Keempat, tersangka telah menyesali perbuatannya dan berjanji memperbaiki perilaku di masa depan.
"Korban adalah ibu kandung tersangka sendiri dan telah memaafkan serta menghendaki proses hukum dihentikan," ujar Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Jumat, 13 Februari 2026.
Alih-alih menjalani pidana penjara, tersangka dikenakan sanksi kerja sosial berupa kewajiban melakukan kerja bakti dan pembersihan fasilitas umum di lingkungan Dusun Pammase. Pelaksanaannya akan berada di bawah pengawasan Jaksa Fasilitator.
"Hukum harus hadir dengan hati nurani, terutama dalam konflik internal keluarga seperti ini. Melalui restorative justice, kita memberikan kesempatan bagi seorang anak untuk berkontribusi dan berbakti kembali kepada orang tuanya tanpa harus melalui proses pemidanaan yang dapat memutus hubungan kekeluargaan," tegas Didik.
BACA JUGA:Bidang Pidum Kejaksaan Agung Selesaikan 2.080 Perkara Restorative Justice Sepanjang 2025
BACA JUGA:Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan
Kajati juga memerintahkan Kacabjari Lappariaja untuk segera memproses administrasi pengeluaran tersangka dari tahanan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, serta memastikan proses ini bebas dari praktik transaksional. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung