JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika

JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif)-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Sebanyak 11 perkara berkaitan dengan tindak pidana pencurian hingga penganiayaan. Kemudian untuk tiga perkara lainnya berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui mekanisme tersebut yakni terhadap Tersangka Seriapus anak dari Mantarudin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selain perkara pencurian tersebut, terdapat 10 perkara lainnya yang disetujui penyelesaiannya oleh JAM-Pidum melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

BACA JUGA:9 Restorative Justice Disetujui Oleh JAM Pidum

BACA JUGA:JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika

1. Tersangka Ibrahim AR dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Dodi Febriansyah bin Ru’i dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

3. Tersangka Rudi Miriansyah bin Ru’i dari Kejaksaan Negeri Pagar Alam, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

4. Tersangka Rony Prihatin alias Sakol dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice

BACA JUGA:Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan

5. Tersangka Ivan Maulana Dharmawan alias Ipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Suhairi alias Dedek bin Alm. Zakaria dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung