JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika

2 Restorative Justice perkara narkotika disetujui oleh JAM-Pidum--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika. Persetujuan itu dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Penyampaian hasil tersebut digelar melalui ekspose virtual.
Kedua perkara penyalahgunaan Narkotika tersebut diajukan oleh dua Kejaksaan Negeri (Kejari). Kedua Kejari tersebut masing-masing mengajukan Restorative Justice untuk dua orang tersangka.
"Permohonan Restorative Justice pertama berasal dari Kejari Banjarbaru dengan tersangka bernama Muhammad Efendi alias Fendi bin Syamsir dan Muhammad Rifa’i alias Fa’i bin Muhran," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H.
Kedua tersangka tersebut disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice
BACA JUGA:Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan
Sementara, untuk permohonan Restorative Justice kedua diajukan oleh Kejari Ambon. Permohonan dari Kejari Ambon tersebut untuk tersangka Julius Samuel Joedoeboen alias Same.
Kemudian untuk tersangka yang kedua adalah Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy. Para tersangka ini disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujar JAM-Pidum, Prof Dr Asep Nana Mulyana.
Kapuspenkum menyatakan bahwa pengajuan permohonan Restorative Justice dari Kejari Sanggau disetujui setelah memperhatikan sejumlah hasil pemeriksaan.
BACA JUGA:Kejagung Setujui 6 Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice
Selain memperhatikan hasil pemeriksaan, hal lain yang dijadikan pertimbangan adalah profil dari tersangka. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka benar positif menggunakan narkotika.
Sementara dari hasil penyidikan dengan metode know your suspect, menunjukkan bahwa para Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung