JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika

JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika

2 Restorative Justice perkara narkotika disetujui oleh JAM-Pidum--Puspenkum Kejagung

Artinya, dalam perkara tersebut, Tersangka telah dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, serta kurir dalam pengedaran narkotika.

Hal terakhir yang dijadikan pertimbangan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka  dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika atau penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice

BACA JUGA:10 Restorative Justice Disetujui Jampidum

Selain dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan lain seperti, para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung