JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice

JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 9 Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Restorative Justice-dok. Kejati Jatim-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice. Proses persetujuan dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Salah satu perkara yang disetujui adalah Tersangka Suriyansyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Perkara bermula pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, ketika tersangka Suriyansyah melewati Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot. Dirinya melihat handphone Oppo Reno 7Z warna hitam, tergeletak di trotoar depan Masjid Abu Bakar. Tersangka kemudian mengambil dan membawanya pulang. Tindakan ini merugikan si pemilik handphone, Wawan Wandha, sebesar Rp6.000.000.

Kemudian pada Rabu, 28 Mei 2025, petugas Kepolisian Resor Paser menangkap tersangka di rumahnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

BACA JUGA:Jampidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice

BACA JUGA:10 Restorative Justice Disetujui Jampidum

Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Abdul Muis Ali, S.H., M.H; Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Zakaria Sulistiono, S.H.; dan Jaksa Fasilitator Geraldo Ivander Sitorus, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Berlanjut, proses perdamaian tanpa syarat telah dilakukan secara sukarela antara tersangka dan korban pada Kamis, 24 Juli 2025. Diketahui, tersangka belum pernah diproses hukum, kejadian ini merupakan kali pertamanya melakukan tindak pidana. Tersangka menyatakan tidak akan mengulanginya.

Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Abdul mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Supardi, S.H., M.H.

Usai mempelajari berkas perkara tersebut, Supardi sependapat dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan disetujui.

BACA JUGA:Jampidum Penyelesaian enam Perkara Melalui Restorative Justice

BACA JUGA:Jampidum Setujui Tiga RJ dari Kejari Lahat

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice terhadap delapan perkara lain, diantaranya:

  1. Tersangka Tito Anak dari Jana, dari Kejaksaan Negeri Sintang. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
  2. Tersangka Nikolaus Wele anak dari Antonius Tuga, dari Kejaksaan Negeri Ketapang. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  3. Tersangka Andi Hidayat pgl Andi bin Syawir dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan;
  4. Tersangka Nur Ikhsan Fadillah pgl Ikhsan bin Arif Rizal dari Kejaksaan Negeri Padang. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
  5. Tersangka Rani Nurbaini Pgl. Rani Binti Ramadani dari Kejaksaan Negeri Padang. Disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan;
  6. Tersangka Sadly Abas Bin Muhamad Abas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
  7. Tersangka Mulyadi bin Ilyas dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; dan
  8. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Jampidum Setujui Satu Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung