Jampidum Setujui Satu Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

Jampidum Setujui Satu Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum)-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyetujui penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice pada Senin, 21 April 2025. Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose secara virtual dan akhirnya menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara.

Kali ini, tersangka Deva Andriani binti Ahmad Nawawi dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang diduga melanggar Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang laporan palsu.

Pada Rabu, September 2024 sekitar pukul 15.15 WIB, Tersangka mengaku dirampok di Jl. Bukit Patih oleh dua pria yang menendangnya dan mengambil motor Honda Beat BG 2535 CK, dompet berisi uang Rp 1.760.000, ATM, KTP, dan kartu BPJS.

Namun, hasil pemeriksaan di TKP oleh Aiptu Sumardi tidak menemukan tanda-tanda kejadian. Saksi Dini Salpitri mengaku diminta tersangka untuk berbohong dan diberi Rp 50.000. Dompet dan isinya ternyata tidak hilang, sedangkan motor hilang di lokasi berbeda, yaitu Simpang Pinang, saat tersangka menunggu pacarnya.

Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Mirsyah Rizal, S.H., serta para Jaksa Fasilitator, memutuskan untuk menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. "Korban meminta agar proses hukum yang dijalani tersangka dihentikan," tulisnya dalam rilisan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Jampidsus Setujui Penyelesaian 7 Perkara Melalui Restorative Justice

BACA JUGA:Ini Alasan Jampidum Menyetujui Tujuh Perkara Restorative Justice

Setelah mempelajari berkas perkara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memberikan persetujuan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejati mengajukan permohonan kepada Jampidum.

Jampidum menyetujui dengan beberapa alasan berdasarkan keadilan restoratif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Jampidum. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: