Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Bertambah Jadi 20 Orang

Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Bertambah Jadi 20 Orang

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengumumkan jumlah tersangka kasus kematian Prada Lucky, Senin, 11 Agustus 2025--

HARIAN DISWAY - Hasil penyelidikan lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah keluar.

Jumlah tersangka kini bertambah dari 4 orang menjadi 20 orang prajurit TNI.

Sebelumnya pada Minggu, 10 Agustus 2025, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Kematian Prada Lucky di NTT, 4 Prajurit TNI Ditahan Polisi Militer

Saat itu, penyelidikan terhadap 16 terduga lainnya masih berlangsung.

Namun pada senin sore, 11 Agustus 2025, hasil pemeriksaan lanjutan menetapkan seluruhnya sebagai tersangka, sehingga total kini mencapai 20 anggota TNI yang telah ditahan.

BACA JUGA:Ibu Prada Lucky Sebut Anaknya Dianiaya 20 Prajurit TNI

Salah satu individu yang ditetapkan tersebut tercatat sebagai prajurit TNI berpangkat perwira.

“Untuk yang 4 orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang,” terang Wahyu.

BACA JUGA:Ini Daftar 20 Nama Prajurit TNI Diduga Penganiaya Prada Lucky

Ia bersama tim penyidik dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana dijadwalkan menggelar diskusi lanjutan guna meninjau perkembangan terbaru kasus ini.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa ke-16 personel TNI yang baru ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih berada di Subdenpom IX/1, Ende, dan akan segera dipindahkan ke Denpom X/1 Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan

Pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: