Ini Alasan Jampidum Menyetujui Tujuh Perkara Restorative Justice

Ini Alasan Jampidum Menyetujui Tujuh Perkara Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana--

HARIAN DISWAY - Restorative Justice atau yang disebut keadilan restoratif adalah proses pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku. Dalam rilisan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin dan menyetujui tujuh (7) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Mengetahui posisi tujuh kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Devi Freddy Muskitta, SH, MH, Kasi Pidum Gunawan Hari Prasetyo, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alkindy Erada Qifta, S.H. menginisiasikan penyelesaian melalui mekanisme tersebut.

Setelah mempelajari berkas perkara, Kejaksaan Tinggi Banten sepakat dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukannya kepada Jampidum.

Terdapat alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice yang diberikan kepada tersangka yaitu telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, masyarakat merespons positif.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Warga Klampis Berakhir dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Restorative Justice dari Padang Lawas

Dalam proses perdamaiam, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Jampidum meminta Kepala Jaksa Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan Kejaksaan RI.

"Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Prof Asep. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: