Polisi Terapkan RJ dalam Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Polisi Terapkan RJ dalam Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Polda Metro Jaya di Jakarta menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan ES dan DHL.-Disway.id/Rafi Adhi-

HARIAN DISWAY - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis) setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor (mantan Presiden Joko Widodo) dengan tersangka, Senin, 19 Januari 2026.

Kebijakan keadilan restoratif tersebut diambil setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun dua tersangka, sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan dengan mengedepankan prinsip pemulihan dan perdamaian. Kesepakatan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengajuan restorative justice dilakukan langsung oleh para prinsipal dari kedua tersangka kepada pihak pelapor. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi para pihak.

“Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengembalikan kondisi korban maupun tersangka ke keadaan semula,” katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Lahir Batin Hadapi Proses Hukum

Budi menyampaikan bahwa permohonan restorative justice diajukan secara resmi pada 14 Januari 2026. Selanjutnya, permohonan tersebut langsung dibahas dalam forum gelar perkara yang dihadiri unsur pengawasan internal, antara lain Wasidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum Polda Metro Jaya.

“Atas permohonan tersebut, pada 15 Januari dikeluarkan penetapan keadilan restoratif. RJ ini diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yang menekankan pemulihan kondisi korban ke keadaan awal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus ini telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bukan merupakan bentuk tebang pilih sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, terdapat ruang hukum yang jelas dan sah dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak. Penanganan perkara ini ada ruang yang diatur undang-undang. Kalau ada yang menyatakan tebang pilih, itu tidak benar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum yang utuh,” tegasnya.

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ini Tanggapan Roy Suryo

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siap Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Publik Soroti Nasib Kubu Roy Suryo

Ia menambahkan bahwa Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjaga keteraturan sosial dan rasa keadilan di tengah masyarakat. “Polri bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta mematuhi ruang kemanusiaan,” tambahnya.

Dengan diterapkannya restorative justice, Polda Metro Jaya mencabut seluruh status hukum terhadap ES dan DHL. “Terhadap dua tersangka klaster satu yang mendapat RJ, status tersangka sudah dicabut, begitu juga dengan pencekalan, cegah dan tangkal juga dicabut. Kondisinya sudah kembali seperti sebelum adanya laporan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: