Polisi Terapkan RJ dalam Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Polda Metro Jaya di Jakarta menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan ES dan DHL.-Disway.id/Rafi Adhi-
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses hukum masih berlanjut terhadap klaster lain dalam perkara tersebut. Hari ini penyidik memeriksa tiga saksi meringankan dari tersangka klaster kedua, sementara pada 20 Januari 2026 akan dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi ahli yang diajukan klaster kedua.
Selain itu, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster pertama lainnya dalam bulan ini. Polda Metro Jaya memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta membuka ruang pengawasan publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi yang menyesatkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: