Jampidsus Setujui Penyelesaian 7 Perkara Melalui Restorative Justice

Jampidsus Setujui Penyelesaian 7 Perkara Melalui Restorative Justice

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui tujuh Restorative Justice pada Senin, 24 Maret 2025. Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan kronologi bermula Tersangka bersama dengan saksi Suminah binti Sukroni, saksi Usep bin Asri, dan saksi Indri binti Ibrahim yang sedang tertidur di sebuah warung di Kampung Marga Mulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Tersangka diduga bekerja di warung milik saksi Asri.

Pada hari Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka bangun dan melihat tiga unit handphone milik para saksi. Satu unit handphone merk VIVO Y03 milik saksi Suminah, satu unit handphone merk OPPO milio saksi Usep, dan satu unit handphone merk INFINIX.

Melihat para pemilik handphone masih tertidur pulas, tersangka mengambil ketiga unit tersebut dan meninggalkan warung. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 4 juta.

BACA JUGA:Draf RUU KUHAP: Penghinaan Presiden Tak Masuk Skema Restorative Justice

BACA JUGA:Jaksa Agung Rilis Permohonan Penyelesaian 11 Perkara Melalui Restorative Justice

Enam (6) perkara lainnya yang penyelesaian perkaranya melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Adam Ramadhan alias Adam bin Buldansyah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Tersangka Rudi Saputra alias Rudi bin Agus Djiwanto dan Terdangka Wahyu Sulisyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Sugeng Widodo alias Widodo bin Adi Sutrisno, Tersangka Dwi Sumarjan alias Dwi bin Sarjono, Tersangka Ali Mustofa alias Ali bij Zamroni(Alm), dantersangka Nurchamid bin (Alm) Purdiman dari Kejaksaan Negeri Sleman melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Tersabgka Rexcy Bangun Pradika alias Recxy bin Sudaryanto dan Hari Kodrat alias Hari bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka Ahmad Mudghoni Al.Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka Rahmat Setiadi alias Rahmat bin Dalmahmit dan Tersangka Deni Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri Sleman melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Sleman melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harli Siregar mengatakan usai tercapai kesepakatan, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice, "Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H. M.H.," kata Harli Siregar dalam rilisannya pada Senin, 24 Maret 2025.

BACA JUGA:6 Restorative Justice Yang Disetujui oleh Jampidum

BACA JUGA:Penyelesaian Kasus Nazaruddin Melalui Restorative Justice

Tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada saksi korban. Saksi korban meminta proses hukum yang dijalani tersangka dihentikan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: