Penyelesaian Kasus Nazaruddin Melalui Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Nazaruddin Melalui Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana--

HARIAN DISWAY - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui enam Restorative Justice pada Kamis, 13 Maret 2025. Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Nazaruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang diduga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Restorative Justice atau yang disebut keadilan restoratif adalah proses pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan kronologi bermula dari Saksi Zulkifli yang mendatangi rumah tersangka Nazaruddin pada Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saat itu, ia didatangi oleh rekannya, Saksi Zulkifli. Saksi Zulkifli datang dengan membawa satu unit pendingin ruangan (AC) merk Panasonic berwarna putih dan mennawarkan barang tersebut kepada tersangka dengan harga Rp 1,5 juta," ujar Harli Siregar.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Warga Klampis Berakhir dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Punya Balai Restorative Justice, Hasil Patungan Pengusaha

Saksi Zulkifli saat itu mengatakan bahwa AC yang akan dijual milik abangnya. Dengan harga yang relatif murah, tersangka tergiur dan melakukan negosiasi sebesar Rp 1 juta. Pembayaran dilakukan setelah kesepakatan dari dua pihak.

Sabtu, 11 Januari 2025, tersangka Nazaruddin didatangi oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Utara yang mengatakan bahwa AC tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan Saksi Zulkifli.

"Barang tersebut diketahui telah diambil tanpa izin dari Gedung Sekolah SMK Negeri 1 Lapang," ungkap Kapuspenkum.

Tersangka sempat curiga dan menanyakan sebelum melakukan pembelian. Namun, ia tetap melakukan pembelian tanpa memastikan barang tersebut lebih lanjut. Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Jual Beli Keadilan di Restorative Justice

BACA JUGA:Restorative Justice dari Padang Lawas

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam kasus ini menginisiasikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Saksi korban tetap meminta proses hukum yang dijalani tersangka dihentikan. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: