Jual Beli Keadilan di Restorative Justice

Jual Beli Keadilan di Restorative Justice

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Restorative justice disoal. Anggota Komisi III DPR Komjen (purn) Adang Daradjatun mengatakan, kini itu dijadikan jual beli. ”Ini nggak main-main. Saya lihat sendiri di lapangan,” ungkapnya. 

ITU dikatakan Adang di rapat Komisi III DPR RI dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023. 

Adang: ”Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan.”

Suatu warning keras. Buat sistem hukum yang diterapkan penyidik Polri dan Kejaksaan sejak 5 Februari 2021.

John Braithwaite dalam bukunya, Restorative Justice and De-Professionalization (2004), menjelaskan apa itu restorative justice atau keadilan restoratif.

”Suatu proses hukum, di mana semua pemangku kepentingan yang terkena dampak ketidakadilan (korban kejahatan) punya kesempatan untuk mendiskusikan, bagaimana mereka telah terpengaruh oleh ketidakadilan yang sudah dilakukan oleh pelaku kejahatan.”

Dilanjut: ”Gunanya untuk memutuskan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki kerugian yang diderita korban kejahatan. Keadilan restoratif adalah gagasan, karena kejahatan menyakitkan, keadilan harus menyembuhkan. Maka, diskusi antara mereka yang telah disakiti dan dengan mereka yang telah menyakiti harus menjadi inti dari proses tersebut.”

Braithwaite adalah kriminolog Australia, guru besar kriminologi Australian National University.

Menurutnya, profesional hukum berperan sekunder dalam memfasilitasi proses keadilan restoratif. Warga negara, atau orang-orang yang berkonflik, yang harus mengambil sebagian besar tanggung jawab dalam menyembuhkan rasa sakit yang disebabkan kejahatan. 

Braithwaite: ”Maka, proses keadilan restoratif menggeser tanggung jawab untuk mengatasi kejahatan.”

Dalam bahasa gampang, korban dan pelaku berdamai. Perkara tidak diproses hukum. Selesai.

Syaratnya, korban harus ikhlas. Dan, perdamaian harus melibatkan para pihak: pelaku, korban, penyidik, dan masyarakat. Sejak itulah, perkara hukum selesai.

Jika perdamaian hukum sudah bergeser jadi transaksi jual beli, orang kaya diuntungkan. Ketika orang kaya melakukan pelanggaran hukum dan korbannya orang miskin, lalu orang kaya akan menawarkan restorative justice kepada korban. Daripada pelaku dihukum penjara.

Pastinya, di situ terjadi negosiasi. Tawar-menawar harga damai. Besaran harga jadi relatif. Sebab, tidak ada tolok ukur harga pokok akibat suatu kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: