Jual Beli Keadilan di Restorative Justice
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Misalnya, seseorang dituduh sebagai penipu di depan publik melalui medsos. Dampaknya, korban dipecat dari pekerjaan atau bisnisnya bangkrut, anak-istrinya malu. Lalu, berapa kerugiannya jika dikonversi dalam rupiah?
Seumpama sudah terjadi kesepakatan harga kompensasi, korban menyatakan ikhlas. Korban menerima tawaran pelaku kejahatan untuk berdamai. Pelaku membayar korban. Restorative justice. Beres.
Pernyataan Adang Daradjatun itu bermula dari pernyataan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rapat tersebut.
Hasto mengatakan, LPSK kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana. Bentukan Menko Polhukam Mahfud MD. Hasto mengatakan, tim itu dibentuk agar ada satu pemahaman dalam penerapan restorative justice. Supaya aparat hukum tidak jalan sendiri-sendiri.
”Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan.”
Dari situ kelihatan, LPSK kurang setuju restorative justice. Meskipun sudah dua tahun diterapkan. Meskipun LPSK masuk tim pokja bentukan Menko Polhukam.
Pembentukan Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana dituangkan dalam Keputusan Menko Polhukam No 109 Tahun 2022.
Itu disosialisasikan Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka acara bertajuk Konferensi Nasional Keadilan Restoratif: Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif di Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Artinya, restorative justice sudah diterapkan hampir dua tahun, barulah dibentuk tim pokja. Mungkin, karena dirasa terjadi ketidaksepahaman. Penyidik jalan sendiri-sendiri. Sehingga dikoordinasi dalam pokja (kelompok kerja).
Mahfud di forum itu: ”Semua akan dikoordinasikan dalam Tim Restorative Justice Peradilan Pidana yang diputuskan oleh Kemenko Polhukam.”
Struktur organisasi Tim Pojka: Mahfud sebagai ketua tim pengarah. Menkum HAM dan Menteri Bapennas sebagai wakil ketua tim pengarah 1 dan 2. Anggota tim pengarah: Men kesehatan, men sosial, menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPP), jaksa agung, Kapolri, kepala BNN, dan kepala LPSK.
Ketua Tim Pelaksana Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Wakil ketua 1 dan 2, deputi koordinator Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam dan Deputi Politik, Hukum, dan Pertahanan Keamanan Bappenas.
Anggotanya: Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Pokoknya lengkap, semua pemangku kepentingan masalah hukum ada di pengurus.
Restorative justice tergolong relatif baru di dunia. Di Inggris dibentuk lembaga semacam pokja itu, bernama Restorative Justice Council (RJC), pada 1998. Berkantor di Rouen Street, Norwich.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: