JAM Pidum Setujui 10 Permohonan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif)--Puspenkum Kejagung
HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.
Sebanyak 10 permohonan restorative justice yang disetujui oleh JAM-Pidum berasal dari 9 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Adapun rincian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice adalah sebagai berikut:
1. Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke. Tersangka disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
BACA JUGA:JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika
2. TersangkaI Berlin Julianto Sihombing dari Kejari Rokan Hulu, yang disangka melanggar 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
3. Tersangka Frani Tampi alias Frani anak dari Maxi Tampi dari Kejari Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
4. Tersangka Edi Suparman bin Wagiman dari Kejari Musi Rawas, yang disangka melanggar 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
BACA JUGA:9 Restorative Justice Disetujui Oleh JAM Pidum
5. Tersangka Ahmad Rifai alias Ahmad bin Rasak dari Kejari Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
6. Tersangka Amril alias Ambi bin Kulla dari Kejari Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
7. Tersangka M. Mansur bin Sahroni dari Kejari Tapin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
BACA JUGA:JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika
8. Tersangka Sudomo alias Domo anak angkat Diono dari Kejari Landak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
9. Tersangka Herkulanus Aris alias Aris anak dari Heronimus Heron dari Kejari Sekadau, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung