JAM Pidum Setujui 10 Permohonan Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif)--Puspenkum Kejagung
10. Tersangka Lira Virna alias Lira binti Eddy Idwar dari Kejari Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, alasan permohonan restorative justice disetujui karena telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat. Tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun.
Alasan lainnya yaitu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
"Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Pertimbangan lain yang digunakan dalam mekanisme restorative justice adalah faktor sosiologis serta adanya respons positif dari masyarakat sekitar.
JAM Pidum juga mengingatkan agar para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung