BPA Lelang Aset Rampasan Kasus Bank BJB Syariah di Bandung

BPA Lelang Aset Rampasan Kasus Bank BJB Syariah di Bandung

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang aset rampasan perkara Bank BJB Syariah di Kota Bandung dengan nilai Rp5,46 miliar melalui KPKNL Bandung.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang barang rampasan negara terkait perkara tindak pidana korupsi dana PT Bank Jabar Banten Syariah atas nama terpidana Andi Winarto, S.E., Selasa, 16 Desember 2025.

Lelang tersebut dilaksanakan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung. Objek lelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan yang berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Keempat bidang tanah tersebut masing-masing tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 dengan total luas mencapai 666 meter persegi. Dari hasil lelang, aset tersebut laku terjual dengan nilai Rp5.461.200.000 atau lima miliar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah.

Pelaksanaan lelang aset rampasan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto, S.E. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menetapkan barang bukti berupa tanah dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah.

BACA JUGA:BPA Lelang Aset Terpidana Korupsi Dana PT Elnusa Tbk

BACA JUGA:Capai Rp9,8 Miliar, BPA Berhasil Lelang Barang Rampasan Terpidana Doni Salmanan

Selanjutnya, hasil lelang tersebut akan disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dana tersebut kemudian akan diteruskan kepada PT Bank Jabar Banten Syariah sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung RI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang barang rampasan negara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan penerimaan negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Pelaksanaan lelang dilakukan dengan mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta atau closed bidding. Proses lelang memanfaatkan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction dengan sistem open bidding yang dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id.

Kejaksaan RI menegaskan bahwa mekanisme lelang secara elektronik ini diterapkan untuk mempercepat penyelesaian pengelolaan barang rampasan negara. Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:BPA Lelang Condotel di Bali Senilai Rp1,02 Miliar

BACA JUGA:BPA Kejagung Lelang Aset Henry Surya KSP Indosurya

Melalui optimalisasi fungsi Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan RI berkomitmen menindaklanjuti setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: