BPA Kejagung Lelang Aset Henry Surya KSP Indosurya

BPA Kejagung Lelang Aset Henry Surya KSP Indosurya

Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Aset Henry Surya Terkait Kasus KSP Indosurya--

HARIAN DISWAY - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang barang rampasan terpidana Henry Surya pada Selasa, 15 Juli 2025. Kasus terkait tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan barang rampasan negara terpidana Henry Surya berupa sebidang tanah seluas 1.030 m2, terletak di Jalan M.H. Thamrin No. 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, berhasil terjual dengan total nilai lelang sebesar Rp 129.176.107.000.

"Pelelang ini dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tanggal 16 Mei 2023 lalu," jelasnya.

Amar putusan menyatakan hasil lelang akan didistribusikan kepada korban sebagai pemulihan kerugian. Pelaksanaan distribusi akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana Putusan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:BPA Verifikasi Aset Sitaan PT OTM di Cilegon

BACA JUGA:BPA Kejagung Raih Rp 4,5 M dari Lelang Aset Terpidana Kasus Jiwasraya

Pelelangan dilaksanakan secara online melalui alamat domain https://lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran yang ditentukan sesuai waktu server.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya. Nilai kerugian diketahui mencapai Rp 106 triliun, yang kemudian diklarifikasi oleh Henry Surya bahwa penggelapannya hanya sejumlah Rp 16 triliun.

Ketua Majelis Suhadi, beserta anggota Suharto dan Jupriyadi memutuskan kepada Henri Surya dipidana penjara 18 tahun dan denda Rp 15 milyar subsider 8 bulan.

BACA JUGA:BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara

Aset terpidana Henry Surya yang berhasil dilelang, dikatakan sebagai barang bukti yang telah disita saat penyidikan sesuai Penetapan sita yang dikeluarkan oleh Pengedilan Negeri Jakarta selatan. Barang dengan Penetapan Nomor 184/Pen.Pid/2022/PN.PST tanggal 8 Maret 2022. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: