Aset Terpidana Korupsi Harry Prasetyo Dilelang Rp2,7 Miliar

Aset Terpidana Korupsi Harry Prasetyo Dilelang Rp2,7 Miliar

Aset milik terpidana korupsi dan TPPU Harry Prasetyo berhasil dilelang dengan hasil lelang mencapai Rp2,7 miliar--Pusat Penerangan Hukum Kejagung

HARIAN DISWAY - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, berhasil melelang Barang Rampasan Negara.

Lelang barang rampasan negara tersebut terkait dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Harry Prasetyo, MBA yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Lelang barang rampasan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Aset yang telah dirampas untuk negara tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Harry Prasetyo, MBA, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Aset yang berhasil dilelang adalah satu bidang tanah dan bangungan. "Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yaitu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 sesuai SHGB No. 05828 di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam rilis pers yang diterima Jumat malam, 3 Oktober 2025. 

BACA JUGA:KPK Setorkan Hasil Lelang Barang Rampasan Rp8 Miliar ke Kas Negara

BACA JUGA:Hasil Lelang Aset Koruptor Lee Chin Kiat Capai Rp 948 Juta

Hasil lelang aset tersebut berhasil mencapai harga jual senilai Rp2.783.000.000 yang nantinya uang tersebut akan disetor ke kas negara. Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding).

Mekanisme closed bidding tersebut dilakukan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang bisa diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.

"Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," ujar Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, pada Selasa, 14 Januari 2020.

BACA JUGA:BPA Kejagung Lelang Aset Henry Surya KSP Indosurya

BACA JUGA:KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 122 M di 13 Kantor

Pada awalnya ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Akan tetapi, memori banding mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 

Alhasil, hukuman Harry menjadi menjadi 20 tahun penjara di kasus korupsi PT Jiwasraya. Dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Harry tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung