KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 122 M di 13 Kantor

Di antara barang rampasan korupsi yang akan dilelang KPK.-Dokumentasi KPK-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang secara serentak terhadap barang rampasan koruptor.
Sebelum lelang dilakukan, KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) melakukan Aanwijzing atau pemberian penjelasan terkait objek lelang tersebut.
Nantinya, rangkaian kegiatan lelang barang rampasan dilakukan pada 11 Juni 2025 mendatang.
"Aanwijzing dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang bertempatan di Cawang, Jakarta Timur, mulai pukul 10.00 sampai dengan 15.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 3 Juni 2025.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Terkait Paulus Tannos yang Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
BACA JUGA:Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Dalam kegiatan ini, Budi menjelaskan, pihaknya akan memberikan penjelaskan detail tentang objek lelang, agar peserta lelang atau calon pembeli pemahami kondisi objek lelang, spesifikasi, dan persyaratan lelang secara lebih rinci, sehingga dapat membuat keputusan penawaran yang lebih tepat.
"Lelang kali ini akan dilakukan secara serempak pada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL dibeberapa wilayah seperti Kapubaten/Kota," jelas Budi.
Wilayah tersebut adalah Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakara, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tanggerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Acehm dan Pekalongan.
Untuk total aset yang akan dilelang sejumlah 81 lot, yang berasal dari 32 perkara dengan nilai Rp 122 miliar.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN: KPK Sita Uang Rp24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor
BACA JUGA:Gagal Jadi Pimpinan KPK dan Hakim Agung, Nurul Ghufron Jadi Komisaris Bank Jatim
"Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang ini, sebagai salah satu bentuk peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam optimalisasi asset recovery untuk penerimaan negara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: